Sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja atau tenaga kerja yang berpengalaman. Standar kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan dukungan sikap kerja.

Pengembangan sistem sertifikasi profesi ditujukan untuk merespon kemajuan inovasi teknologi dan pertumbuhan spesialisasi profesi untuk memfasilitasi pasar kerja global.

Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) didasari oleh kebutuhan dan kesepakatan dari unsur asosiasi industri, asosiasi profesi, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan utama pendirian LSP-KP adalah dalam rangka memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global dengan menempatkan penguasaan kompetensi sebagai fokus pengembangan sumberdaya manuasia bidang kelautan dan perikanan.

Dengan telah diterapkannya pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), diperlukan upaya untuk memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global dengan menempatkan penguasaan kompetensi sebagai fokus pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Badan Pengembangan SDMP-KP bersama dengan asosiasi industri dan profesi kelautan dan perikanan tahun 2007 telah menginisiasi pembentukan Lembaga Seritifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP).

LSP-KP merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi di bidang kelautan dan perikanan yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan nomor Lisensi BNSP-LSP-039-ID tangal 17 Juli 2009.

LSP-KP termasuk katagori LSP-Part III, lisensi yang diberikan oleh BNSP untuk kegiatan sertifikasi kompetensi kepada seluruh masyarakat calon/tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan

Selanjutnya untuk memperkuat SDM Kelautan dan Perikanan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan, maka LSP-KP siap berperan secara aktif melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kemampuan profesionalisme SDM-KP.

1.  Akta Notaris

Nomor 17 tahun 2017, tanggal 27 Desember 2017

 

2. Lisensi LSP-KP Nomor BNSP-LSP-039-ID 

Lisensi 1 : Tanggal 17 Juli 2009
Lisensi 2 : Tanggal 16 Oktober 2012
Lisensi 3 : Tanggal 31 Mei 2016
Lisensi 4 : Tanggal 19 Juli 2019

VISI LSP-KP

Menjadikan LSP-KP sebagai Pelaksana Sertifikasi Yang Profesional.

MISI LSP-KP

  • Mewujudkan pelayanan Pelaksanaan Sertifikasi yang Prima;
  • Mengembangkan Materi Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan;
  • Menegakkan Kode Etik Pelaksanaan Sertifikasi.