LSP-KP merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi di bidang kelautan dan perikanan yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan nomor Lisensi BNSP-LSP-039-ID.

LSP-KP termasuk katagori LSP-Part III, lisensi yang diberikan oleh BNSP untuk kegiatan sertifikasi kompetensi kepada peserta didik, peserta latih, tenaga kerja industri, dan seluruh masyarakat calon/tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan.

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004, Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa.
  • PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelaihan Vokasi
  • Lisensi Nomor BNSP-LSP-039-ID tentang Lisensi LSP Kelautan dan Perikanan.
  • Akta Pendirian Yayasan LSP Kelautan dan Perikanan, Notaris Sjach Rizal Firdaus, SH, M.Kn, Nomor 3 tanggal 4 Agustus 2024 dan Registrasi Kemenkumham Nomor AHU.0016371.AH.01.04 Tahun 2024 Tanggal 5 Agustus 2024.

1. VISI LSP-KP

Menjadikan LSP-KP sebagai Pelaksana Sertifikasi Yang Profesional.

 

2. MISI LSP-KP

a).  Mewujudkan pelayanan Pelaksanaan Sertifikasi yang Prima ;

b).  Mengembangkan Materi Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan;

c).  Menegakkan Kode Etik Pelaksanaan Sertifikasi.